Kamis, 21 April 2016

Digugatnya Microsoft Karena Melanggar Hak Paten

Surfcast adalah sebuah perusahaan pengembang OS yang berbasis di Portland baru-baru ini telah melayangkan keluhannya ke Pengadilan Distrik AS. Pihak Surfcast mengklaim Microsoft telah melanggar salah satu patennya dengan menanamkan konten Live Tiles pada sistem operasi Windows 8 dan Windows Phone 8.

Melalui gugatan yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2012 disebutkan bahwa Microsoft sudah melanggar salah satu dari empat Patent dimiliki Surfcast yaitu (No 6.724.403) ”Membahas tentang skema rincian Grid and Tile User Interface”, yang mana paten ini sudah diajukan sejak Oktober 2000 dan diterbitkan pada bulan April 2004. Pada Dokumen tersebut juga mencakup penggunaan metode dalam menyajikan informasi dari berbagai sumber, pada tampilan perangkat terkait dengan antarmuka bentuk ubin kotak yang dapat secara independen mengupdate isi konten.

Hal tersebut sangat kental dengan konten Live Tiles besutan Windows 8. Surfcast juga menyatakan bahwa pihak Microsoft juga sudah mengetahui Paten ini sejak awal 2009, kemudian pihak raksasa perangkat lunak ini mengajukan paten mereka sendiri (No 7.933.632) “membahas tentang  Live Tiles pada mobile”.

Live Tile besutan Windows 8 disini berbeda dengan ikon biasa, dimana konten ini mampu menyuguhkan tampilan baru lebih hidup dan segar dalam menyampaikan update informasi secara real time berdasarkan situs terkait.

Jika kita telusuri sebenarnya Paten ini sudah dilanggar sejak peluncuran produk Windows Phone 7, namun sepertinya pihak Surfcast menunggu momen yang tepat agar kasus mereka serta tuntutan diajukan bisa lebih kuat. Dalam keluhannya mereka juga menuduh Microsoft memberikan dorongan kepada mitra pengembang lain, untuk melanggar hak Paten dalam membangun aplikasi yang berjalan pada antar muka Windows 8.

Melalui tuntutannya Surfcast meminta pihak Microsoft membayar ganti rugi atas segala pelanggaran Paten dan menutupi biaya hukum. Menurut Informasi hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Microsoft terkait tuntutan ini.


Di Indonesia sendiri telah dijelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten menurut UU Paten 2001. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka suatu invensi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal HaKI di dalam Hak Paten menganut sistem first to file, file first to protect yang artinya siapa yang mendaftar duluan, maka hak dia yang akan dilindungi. UU Paten 2001 hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik Paten yang telah mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap paten, UU Paten 2001 memberikan hak kepada pemilik paten untuk mengajukan pengaduan dan/atau gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten baik pelanggaran pidana dan/atau perdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik paten yang haknya dilanggar, dapat melalui proses pidana dengan mengajukan pengaduan kepada pihak Kepolisian/PPNS, maupun melakukan proses perdata dengan mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten kepada Pengadilan Niaga. Selain itu pelanggaran yang dituntut secara perdata dapat diselesaikan dengan 2 alternatif yaitu: dengan alternatif penyelesaian sengketa dan melalui Pengadilan Niaga. 

Menurut saya jika menganut undang-undang di Indonesia berarti pihak surfcast memang berhak menuntut microsoft jika memang terindikasi bahwa microsoft dengan sengaja maupun tidak sengaja membuat live tiles pada windows 8 berdasarkan "grid and tile interface" yang telah dipatenkan terlebih dahulu oleh pihak surfcast, tetapi hasil ini semua kembali ke pihak masing-masing apakah diselesaikan dengan jalur kekeluargaan atau jalur hukum.

Sumber :
http://www.gamexeon.com
https://library.pancabudi.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar