Jumat, 13 Mei 2016

Nama Berujung Merana

     Hahahaha judul yang tersirat begitu saja dalam pikiran saya ketika akan menulis tulisan ini. Tetapi memang ada hubungannya antara judul yang ada dengan tulisan ini. Banyak orang meremehkan sebuah nama sampai-sampai ada perumpamaan "apalah arti sebuah nama", eitss tapi kalo gara-gara nama bisa merana mungkin kita sebaiknya berhati-hati dalam pemberian nama pada produk, toko, atau apapun usaha kita. Seperti berita berikut ini:

Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.

Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.


Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.

     Berbagai macam kasus terjadi berkaitan dengan nama seperti berita diatas, dan setiap nama tersebut dilindungi oleh hak merek pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Oleh karena itu saya menyarankan mulai dari sekarang jangan merehmehkan tentang urusan nama karena sekarang nama sudah dilindungi hukum.

Sumber:
http://news.detik.com
http://startuphki.com

3 Strip Logo Yang Menuai Kontroversi

     Dari judul diatas anda pasti sudah tau merek apa yang saya maksud, ya benar itu adalah ADIDAS. Adidas adalah perusahaan yang bergerak pada bidang olahraga yang sudah sangat terkenal di seluruh dunia, dan dengan logo hasnya yaitu 3 strip logo atau logo 3 garis anda pasti akan langsung mengetahui bahwa produk tersebut bermerek adidas. Sudah tidak dipungkiri merek adidas sudah menjadi kebanggan tersendiri bagi pemakainya sehingga tak sedikit orang yang rela mendapatkannya walaupun dengan cara yang tidak resmi atau dengan membeli barang palsunya.
     Dipasaran saat ini sudah banyak barang palsu dengan merek adidas, dan banyak orang juga yang membelinya. Mereka yang membeli barang tersebut biasanya tidak memikirkan kualitas dan orisinalitas yang penting murah tapi terlihat keren. Oleh karena itu banyak sekali orang yang memakainya sampai-sampai pihak adidas sendiri mengajukan ke jalur hukum untuk kasus tersebut. Seperti kutipan berita berikut ini:


Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.

     Saya setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak adidas, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi adidas itu sendiri. Disini saya membela adidas karena memang mereka benar karena merek mereka sendiri sudah terdaftar dari dulu seperti yang dituliskan di berita. Dan bagi pelanggarya dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang yang terdapat pada berita yatu Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu kita sebagai pengguna mulailah menghargai setiap produk yang telah di patenkan karena membuat karya seni seperti logo itu sulit apalagi yang sudah terkenal seperti adidas.

Sumber:
http://finance.detik.com

Kamis, 21 April 2016

Game Game Yang Terjangkit Kasus Hak Paten

Pelanggaran hak paten di China mungkin bukan hal baru lagi. Pasalnya, sejumlah kasus mulai dari terkecil, hingga terbesar yang terang-terangan menggunakan / menjiplak originalitas sebuah game pernah dilaporkan.

Lagi, kabar terbaru kali ini datang dari pengadilan Guangzhou. Dalam laporan terbaru yang dilansir situs 2p.com, Blizzard dan NetEast menggugat sebuah game China berjudul Everyone WarCraft: War of Draenor. Hasil putusan dari kasus ini telah menetapkan bahwa game tersebut harus segera menutup layanannya.



Everyone WarCraft: War of Draenor merupakan sebuah game card RPG turn-based yang mengambil setting latar belakang World of Warcraft. Tidak hanya judul yang mengacu pada ekpsansi terbaru game populer Blizzard itu, sejumlah karakter populer dalam game ini juga digunakan seperti Arthas, Thrall, Jaina, dan Sylvanas.

Banyak sekali kasus pelanggaran hak paten pada sebuah game dimana pada kasus diatas telah dibuatnya sebuah game dengan latar belakang yang sama bahkan dengan nama yang sama pula tanpa mngantongi izin dari pihak developer. Selain berita diatas ada juga berita mengenai pembatalannya pengeluaran game unravel karena nama game yang akan dikeluarkannya tersebut hampir sama dengan nama game yang sebelumnya telah ada dan telah dipatenkan dengan nama Beary's Unravel Game. Seperti yang dituliskan oleh metronews.com 

Untuk hukumnya sendiri pihak yang telah lebih dahulu telah mematenkan karyanya memang berhak unruk menuntut pihak lainnya yang dengan sengaja meniru hasil karyanya tanpa ada izin dan kerjasama, sehingga pada kasus pertama yang dialami oleh pihak developer game warcraft memang harus ditindak lanjuti. Sedangkan untuk kasus yang kedua yaitu pihak Electonics Arts (EA) yang batal mempublikasikan gamenya yang berjudul Unravel belum dapat dituntut, karena pihak EA sendiri belum mempublikasikannya secara komersial dan bisa saja mengganti namanya ketika akan dipublikasikan di kemudian hari atau bahkan tidak dikeluarkan sama sekali.

Sumber :
http://teknologi.metrotvnews.com
http://www.imogame.com

Digugatnya Microsoft Karena Melanggar Hak Paten

Surfcast adalah sebuah perusahaan pengembang OS yang berbasis di Portland baru-baru ini telah melayangkan keluhannya ke Pengadilan Distrik AS. Pihak Surfcast mengklaim Microsoft telah melanggar salah satu patennya dengan menanamkan konten Live Tiles pada sistem operasi Windows 8 dan Windows Phone 8.

Melalui gugatan yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2012 disebutkan bahwa Microsoft sudah melanggar salah satu dari empat Patent dimiliki Surfcast yaitu (No 6.724.403) ”Membahas tentang skema rincian Grid and Tile User Interface”, yang mana paten ini sudah diajukan sejak Oktober 2000 dan diterbitkan pada bulan April 2004. Pada Dokumen tersebut juga mencakup penggunaan metode dalam menyajikan informasi dari berbagai sumber, pada tampilan perangkat terkait dengan antarmuka bentuk ubin kotak yang dapat secara independen mengupdate isi konten.

Hal tersebut sangat kental dengan konten Live Tiles besutan Windows 8. Surfcast juga menyatakan bahwa pihak Microsoft juga sudah mengetahui Paten ini sejak awal 2009, kemudian pihak raksasa perangkat lunak ini mengajukan paten mereka sendiri (No 7.933.632) “membahas tentang  Live Tiles pada mobile”.

Live Tile besutan Windows 8 disini berbeda dengan ikon biasa, dimana konten ini mampu menyuguhkan tampilan baru lebih hidup dan segar dalam menyampaikan update informasi secara real time berdasarkan situs terkait.

Jika kita telusuri sebenarnya Paten ini sudah dilanggar sejak peluncuran produk Windows Phone 7, namun sepertinya pihak Surfcast menunggu momen yang tepat agar kasus mereka serta tuntutan diajukan bisa lebih kuat. Dalam keluhannya mereka juga menuduh Microsoft memberikan dorongan kepada mitra pengembang lain, untuk melanggar hak Paten dalam membangun aplikasi yang berjalan pada antar muka Windows 8.

Melalui tuntutannya Surfcast meminta pihak Microsoft membayar ganti rugi atas segala pelanggaran Paten dan menutupi biaya hukum. Menurut Informasi hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Microsoft terkait tuntutan ini.


Di Indonesia sendiri telah dijelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten menurut UU Paten 2001. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka suatu invensi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal HaKI di dalam Hak Paten menganut sistem first to file, file first to protect yang artinya siapa yang mendaftar duluan, maka hak dia yang akan dilindungi. UU Paten 2001 hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik Paten yang telah mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap paten, UU Paten 2001 memberikan hak kepada pemilik paten untuk mengajukan pengaduan dan/atau gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten baik pelanggaran pidana dan/atau perdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik paten yang haknya dilanggar, dapat melalui proses pidana dengan mengajukan pengaduan kepada pihak Kepolisian/PPNS, maupun melakukan proses perdata dengan mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten kepada Pengadilan Niaga. Selain itu pelanggaran yang dituntut secara perdata dapat diselesaikan dengan 2 alternatif yaitu: dengan alternatif penyelesaian sengketa dan melalui Pengadilan Niaga. 

Menurut saya jika menganut undang-undang di Indonesia berarti pihak surfcast memang berhak menuntut microsoft jika memang terindikasi bahwa microsoft dengan sengaja maupun tidak sengaja membuat live tiles pada windows 8 berdasarkan "grid and tile interface" yang telah dipatenkan terlebih dahulu oleh pihak surfcast, tetapi hasil ini semua kembali ke pihak masing-masing apakah diselesaikan dengan jalur kekeluargaan atau jalur hukum.

Sumber :
http://www.gamexeon.com
https://library.pancabudi.ac.id

Rabu, 23 Maret 2016

Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Buku




WARTA KOTA, PALMERAH - Intelektualitas dimaling dengan harga miring.Tampaknya hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Membajak buku seolah tidak lagi menjadi suatu pelanggaran. Padahal, membajak buku merupakan salah satu bentuk pencurian karya intelektual orang lain.

Ironisnya, pembajakan buku justru kerap dilakukan oleh para akademisi. Kampus menjadi pusat beredarnya buku-buku hasil pembajakan. Tak hanya itu, banyak para penjual buku bajakan menggelar buku-buku dengan harga miring di kampus. Pada akhirnya, mental generasi penerus bangsa ini perlu dipertanyakan.

Tak dapat dimungkiri, sebagai mahasiswa, tawaran akan buku bajakan amatlah menarik. Apalagi harga buku pelajaran, khususnya impor, amatlah tinggi. Rasanya, buku bajakan menjadi sangat pas untuk kocek mahasiswa.

Menentang pembajakan buku juga menjadi tantangan bagi orang-orang yang ingin menerima ilmu, tetapi tidak punya cukup uang untuk membeli buku.Bukankah hal ini menjadi dilema yang luar biasa, antara membajak atau tidak?

Namun, pada hakikatnya, pembajak tak sadar betul kerugian-kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu. Muncul istilah bahwa pembajakan buku merugikan negara, tetapi menguntungkan rakyat. Di satu sisi, pajak penghasilan yang diterima negara dari hasil penjualan buku berkurang. Di sisi lain, masyarakat dapat menikmati buku hasil pembajakan tersebut dengan harga yang relatif terjangkau. Penerbit pun merugi, terkait hilangnya pasar. Pihak yang paling merasa dirugikan dari pembajakan ini adalah si penulis buku.Karya hasil intelektualitas mereka tidak dihargai. Royalti penulis yang mereka dapatkan pun berkurang. Para intelektual dituntut untuk menghasilkan karya bagi Negeri. Seolah tak tahu berterima kasih, anak Negeri malah membajak buku dan meminimkan penghasilan penulis.

Sayangnya, tingkat perekonomian masyarakat Indonesia yang rendah memunculkan kecenderungan masyarakat untuk menikmati karya intelektual dengan cara yang salah. Pada hal tertulis dengan jelas pada UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 56 dituliskan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun. Sedangkan pidana dendanya maksimal Rp5 miliar dan minimal Rp150 juta.

Namun, nampaknya pemerintah masih kurang tegas dengan peraturan tersebut. Angka-angka tersebut seolah hanya sebatas ancaman belaka. Pada kenyataannya, buku-buku bajakan itu masih tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah yang tak terhitung. Masalah pembajakan buku ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Bagaimana pun juga, para penulis maupun perusahaan penerbit buku layak memperoleh penghargaan sepadan.

Ketegasan hukum pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Mengurangi pembajakan buku di Indonesia, yang notabene mayoritas penduduknya berada di bawah garis kemiskinan, dapat dilakukan dengan mengurangi beban pajak kertas dan tinta oleh pemerintah untuk menekan biaya percetakan. Pihak penerbit juga dapat berkontribusi dengan menggunakan kertas koran yang harganya relatif lebih murah untuk mencetak. Kedua hal ini dapat dilakukan untuk menghasilkan buku-buku dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, pandangan masyarakat terhadap pembajakan buku juga harus diubah. Pembajakan buku merupakan suatu pencurian terhadap karya dan hak orang lain. Adalah harapan kosong apabila pekerjaan rumah ini hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sinergi antara pemerintah, penerbit, dan masyarakat dibutuhkan untuk menumpas kasus ini. Pembajakan buku merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia.

Saya sangat setuju dengan berita  diatas dimana buku yang seharusnya sumber kita mendapat ilmu telah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti memfotocopynya. Sebenarnya tidak apa-apa untuk memfotocopynya jika tujuannya bukan untuk komersial melainkan untuk menyebarkan ilmu di dunia pendidikan dan kita juga harus mengingat jasa penulis yang telah susah payah menerbitkan buku agar membuat kita cerdas. Karena selain pasal diatas ada pasal lainnya yang menyangkut hak cipta seperti undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta "Pasal 112, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)." Bersama, mari kita bangun bangsa yang mencintai penghargaan dan membenci pembajakan.

Sumber :
http://wartakota.tribunnews.com
http://www.patenindonesia.co.id



Pelanggaran Hal Cipta Operating System Pada Komputer/Laptop

Minat konsumen berburu laptop atau personal computer (PC) bermerk terkenal kian tinggi. Biasanya, mereka tergiur dengan promosi mendapatkan OS (operating system) asli. 

Tetapi hati-hati dan jangan percaya begitu saja. Sebab produsen laptop dan PC ternyata membiarkan produk mereka kosongan. Nah, di sinilah pembajak beraksi.

Menurut Direktur Penyidikan Ditjen HaKI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Fathlurahman, kurun 2011 sudah ada 32 aduan yang menyangkut soal HaKI, di antaranya menyangkut software. Ditjen HaKI juga mengakui bahwa ada mesin-mesin (hardware) komputer kosong yang kemudian diisi dengan software bajakan.

"Bagi mereka yang penting jual mesinnya, mau diisi apa ya terserah. Memang maunya diisi dengan software asli ya, tapi kan biasanya antara software dan hardware itu terpisah. Produsen hardware-nya sendiri ya mungkin cenderung 'EGP', yang penting produknya laku," kata Fathlurahman saat dihubungi wartawan, Selasa, (20/12/2011).

Hal ini banyak dipengaruhi berbagai hal, salah satunya persepsi harga software asli yang lebih mahal dibanding yang bajakan. Membandingkan software yang sebelumnya selalu berharga nol (dibajak) pada saat membeli PC dengan berapapun harga software asli yang ditambahkan selalu dianggap menambah biaya dan lebih mahal.

Cara menggunakan software ilegal ini biasanya dilakukan dengan membeli satu peranti lunak berlisensi yang kemudian diinstal ke beberapa komputer. Cara lain adalah dengan mengunduh program dari jaringan peer-to-peer (P2P). Peranti lunak ilegal yang paling banyak digunakan adalah software antivirus, program untuk kegiatan kantor seperti office dan software untuk olah foto dan desain grafis seperti Corel Draw dan Photoshop.

"Memang secara hukum, penjual tidak salah menjual laptop atau PC 'kosongan'. Kita tidak bisa menyalahkan mereka. Tapi secara tidak langsung sesungguhnya mereka sudah mendorong konsumen untuk mencari produk bajakan. Karena mereka tidak peduli produk mereka diisi OS bajakan atau tidak," beber Fathlurahman.

Tingginya aksi pembajakan ini setidaknya tergambarkan dari hasil penelitian Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang dikeluarkan pada Nopember 2011 lalu. Pembajakan software berada pada peringkat ke-2 (34,1 persen) setelah barang-barang dari kulit palsu (35 persen).

Belum lagi hasil penelitian Business Software Alliance (BSA). Data BSA menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-11 sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia pada 2010. Sebanyak 87 persen dari program yang diinstal pada komputer pribadi adalah produk tanpa lisensi dengan nilai software sebesar USD 1,32 miliar atau sekitar Rp 11,2 triliun.

Angka pembajakan itu lebih besar dibanding pada 2009 yang mencapai 86 persen dengan nilai USD 886 juta. BSA memperkirakan, penurunan 1% dari tingkat pembajakan di Indonesia akan memberikan dampak positif senilai USD 1,3 miliar terhadap industri secara keseluruhan.

"Sepuluh persen dari jumlah itu (Rp 1,1 triliun) adalah potensi pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Donny Alamsyah Sheyoputra, yang kini sudah mengundurkan diri dan mendirikan Sheyoputra Law Office.

Menanggapi maraknya pembajakan, Director of License Compliance Microsoft Indonesia, Sudimin Mina menceritakan pihaknya sangat kooperatif menekan angka pembajakan yang menyelundup dengan berbagai cara itu. Dia membenarkan bahwa pembajakan tidak mengenal laptop dan PC branded atau tidak.

"Kita yang harus waspada dan menghentikannya, ungkap Sudimin.

Sudimin mencontohkan bahwa ketika PC keluar dari pabrik, pihaknya telah melakukan agreement dengan produsen untuk menyediakan OS dengan harga yang super murah. Namun, pada praktiknya memang ada beberapa produsen laptop dan PC branded yang menyediakan produknya kosongan tanpa diinstal OS. Hal itu mereka lakukan agar bisa menekan harga produk.

"Padahal kalau saja mereka (para produsen PC/laptop) menyediakan produk yang asli, dan memberikan edukasi kepada konsumen, tentunya itu bisa menjadi tambahan profit bagi para produsen tersebut. Dan konsumen juga bisa lebih aman dan memperoleh produk yang terbaik bagi mereka," beber Sudimin.

Menurut ulasan diatas sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya yaitu pada tahun 2002, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.

Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah.
Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.

Saya sendiri masih mengakui saat ini masih memakai software bajakan atau pirated. Perbuatan saya tersebut masih sangat disesalkan dan tidak patut untuk dicontoh. Tetapi karena tuntutan pendidikan saya melakukannya dan ketika saya sudah dapat memiliki penghasilan sendiri saya akan membeli software yang asli. Semoga kita semua dapat menghargai pencipta dan karyanya sehingga tidak ada lagi pembajakan.

Sumber :
http://demariyu.blogspot.co.id
https://fadly16.wordpress.com