Minat
konsumen berburu laptop atau personal computer (PC) bermerk terkenal kian
tinggi. Biasanya, mereka tergiur dengan promosi mendapatkan OS (operating
system) asli.
Tetapi hati-hati dan jangan percaya begitu saja.
Sebab produsen laptop dan PC ternyata membiarkan produk mereka kosongan. Nah, di
sinilah pembajak beraksi.
Menurut Direktur Penyidikan Ditjen HaKI,
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Fathlurahman, kurun 2011 sudah ada 32
aduan yang menyangkut soal HaKI, di antaranya menyangkut software. Ditjen HaKI
juga mengakui bahwa ada mesin-mesin (hardware) komputer kosong yang kemudian
diisi dengan software bajakan.
"Bagi mereka yang penting jual mesinnya, mau
diisi apa ya terserah. Memang maunya diisi dengan software asli ya, tapi kan
biasanya antara software dan hardware itu terpisah. Produsen hardware-nya
sendiri ya mungkin cenderung 'EGP', yang penting produknya laku," kata
Fathlurahman saat dihubungi wartawan, Selasa, (20/12/2011).
Hal ini banyak dipengaruhi berbagai hal, salah
satunya persepsi harga software asli yang lebih mahal dibanding yang bajakan.
Membandingkan software yang sebelumnya selalu berharga nol (dibajak) pada saat
membeli PC dengan berapapun harga software asli yang ditambahkan selalu
dianggap menambah biaya dan lebih mahal.
Cara menggunakan software ilegal ini biasanya
dilakukan dengan membeli satu peranti lunak berlisensi yang kemudian diinstal
ke beberapa komputer. Cara lain adalah dengan mengunduh program dari jaringan
peer-to-peer (P2P). Peranti lunak ilegal yang paling banyak digunakan adalah
software antivirus, program untuk kegiatan kantor seperti office dan software
untuk olah foto dan desain grafis seperti Corel Draw dan Photoshop.
"Memang secara hukum, penjual tidak salah
menjual laptop atau PC 'kosongan'. Kita tidak bisa menyalahkan mereka. Tapi
secara tidak langsung sesungguhnya mereka sudah mendorong konsumen untuk
mencari produk bajakan. Karena mereka tidak peduli produk mereka diisi OS
bajakan atau tidak," beber Fathlurahman.

Tingginya
aksi pembajakan ini setidaknya tergambarkan dari hasil penelitian Masyarakat Indonesia
Anti Pemalsuan (MIAP) yang dikeluarkan pada Nopember 2011 lalu. Pembajakan
software berada pada peringkat ke-2 (34,1 persen) setelah barang-barang dari
kulit palsu (35 persen).
Belum lagi hasil penelitian Business Software
Alliance (BSA). Data BSA menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-11
sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia pada 2010. Sebanyak
87 persen dari program yang diinstal pada komputer pribadi adalah produk tanpa
lisensi dengan nilai software sebesar USD 1,32 miliar atau sekitar Rp 11,2
triliun.
Angka pembajakan itu lebih besar dibanding pada
2009 yang mencapai 86 persen dengan nilai USD 886 juta. BSA memperkirakan,
penurunan 1% dari tingkat pembajakan di Indonesia akan memberikan dampak
positif senilai USD 1,3 miliar terhadap industri secara keseluruhan.
"Sepuluh persen dari jumlah itu (Rp 1,1
triliun) adalah potensi pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai
(PPN)," kata Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Donny Alamsyah
Sheyoputra, yang kini sudah mengundurkan diri dan mendirikan Sheyoputra Law
Office.
Menanggapi maraknya pembajakan, Director of
License Compliance Microsoft Indonesia, Sudimin Mina menceritakan pihaknya
sangat kooperatif menekan angka pembajakan yang menyelundup dengan berbagai
cara itu. Dia membenarkan bahwa pembajakan tidak mengenal laptop dan PC branded atau
tidak.
"Kita yang harus waspada dan menghentikannya,
ungkap Sudimin.
Sudimin mencontohkan bahwa ketika PC keluar dari
pabrik, pihaknya telah melakukan agreement dengan
produsen untuk menyediakan OS dengan harga yang super murah. Namun, pada
praktiknya memang ada beberapa produsen laptop dan PC branded yang
menyediakan produknya kosongan tanpa diinstal OS. Hal itu mereka lakukan agar
bisa menekan harga produk.
"Padahal kalau saja mereka (para produsen
PC/laptop) menyediakan produk yang asli, dan memberikan edukasi kepada
konsumen, tentunya itu bisa menjadi tambahan profit bagi para produsen
tersebut. Dan konsumen juga bisa lebih aman dan memperoleh produk yang terbaik
bagi mereka," beber Sudimin.
Menurut ulasan diatas sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya yaitu pada tahun 2002, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Hak
Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang
perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak
tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah.
Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka
waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan
menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui
hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan
kembali ke lembaga Hak Cipta.
Saya sendiri masih mengakui saat ini masih memakai software bajakan atau pirated. Perbuatan saya tersebut masih sangat disesalkan dan tidak patut untuk dicontoh. Tetapi karena tuntutan pendidikan saya melakukannya dan ketika saya sudah dapat memiliki penghasilan sendiri saya akan membeli software yang asli. Semoga kita semua dapat menghargai pencipta dan karyanya sehingga tidak ada lagi pembajakan.
Sumber :
http://demariyu.blogspot.co.id
https://fadly16.wordpress.com