Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik
Nasional, dan Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen Nasional
Penyusunan Politik Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Tingkat penentu kebijakan puncak; Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat kebijakan umum; Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
- Tingkat penentu kebijakan khusus; Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis; Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di daerah; Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional serta
Manajemen Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan
perkembangan global.
Manajemen
nasional merupakan suatu sistem yang
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara
menyeluruh dan terpadu.
Sumber :
Calamu.blogspot.com
**********************************************************************************
Dana Aspirasi Anggota Dewan Mencapai 20 Milyar
Dana aspirasi untuk anggota dewan
sedang panas-panasnya didengar oleh kita, baik itu di media elektronik maupun
media cetak. Banyak pihak yang menolak adanya dana aspirasi tersebut yang
besarnya kira-kira 15 milyar sampai 20 milyar. Seperti yang disampaikana oleh
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati ,” dana
pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi yang diusulkan Rp 20 miliar per
tahun untuk setiap anggota DPR disalurkan melalui partai politik. Apa
alasannya?”
Menurut Mada,
jika dana aspirasi yang totalnya mencapai Rp 11,2 triliun per tahun disalurkan
melalui anggota DPR, efeknya akan memunculkan fenomena personalisasi politik.
Artinya, setiap kebijakan politik yang akan berdampak pada masyarakat, akan
sangat ditentukan oleh masing-masing personal anggota Dewan penerima dana
aspirasi tersebut. (Dilansir dari www.kompas.com)
Tetapi ada juga
yang mendukung adanya dana tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR, Bambang Wuryanto,
"PDIP dukung pemerintah, rapat-rapatnya dengan pemerintah. Kalau
pemerintah sepakat kita pasti sepakat. Apakah pemerintah sepakat atau tidak, ya
pasti sepakat karena sudah masuk undang-undang,"
Bambang
menyatakan dana aspirasi itu untuk menjaga kewibawaan para wakil rakyat di
masing-masing daerah pemilihannya (dapil). Jika wakil rakyat tak punya dana,
maka saat itu pula rakyat kecewa karena janji-janji kampanye tak terealisasi.
Menurutnya, wakil rakyat yang gemar menemui rakyat akan sepakat dengan usulan
dana aspirasi. Sementara yang menolak dana aspirasi adalah jenis anggota DPR
yang tak suka turun ke bawah. Di sisi lain, Bambang menilai dana aspirasi
nilainya tak begitu besar jika disebar ke seluruh dapil. Akan tetapi, dengan
berbangga hati Bambang siap menerimanya. "Walau angkanya gede, kecil itu.
Misalnya saya (mewakili) 4 kabupaten, jadi Rp 5 miliar satu desa. Jadi secara
subyektif, saya menerima. Karena saya sering turun kelapangan,"
pungkasnya. ( Dilansir dari www.merdeka.com)
Menurut
opini saya sendiri, untuk apa diturunkan dana aspirasi? Kenyataannya adalah
jarang bahkan hampir tidak ada anggota dewan yang mau bersusah payah turun
langsung menemui rakyat untuk memenuhi permintaan rakyat. Setidaknya pasti ada
dana yang tidak turun kerakyat seutuhnya, dan rakyat hanya diberikan sebagian
kecil dari dana aspirasi tersebut. Ini hanya opini saya semata, saya memang
saat ini sangat tidak bisa mempercayai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
dan anggota dewan. Tetapi jika mereka dapat benar-benar memenuhi keinginan
rakyat, kenapa tidak? Saya sendiri hanya bisa berpendapat sebagai bagian dari
rakyat Indonesia juga.