WARTA KOTA, PALMERAH - Intelektualitas dimaling dengan
harga miring.Tampaknya hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang
tak kunjung selesai. Membajak buku seolah tidak lagi menjadi suatu pelanggaran. Padahal, membajak buku merupakan salah satu bentuk pencurian karya intelektual orang lain.
Ironisnya, pembajakan buku justru kerap dilakukan oleh para akademisi. Kampus menjadi pusat beredarnya buku-buku hasil pembajakan. Tak hanya itu, banyak para penjual buku bajakan menggelar buku-buku dengan harga miring di kampus. Pada akhirnya, mental generasi penerus bangsa ini perlu dipertanyakan.
Tak dapat dimungkiri, sebagai mahasiswa, tawaran akan buku bajakan amatlah menarik. Apalagi harga buku pelajaran, khususnya impor, amatlah tinggi. Rasanya, buku bajakan menjadi sangat pas untuk kocek mahasiswa.
Menentang pembajakan buku juga menjadi tantangan bagi orang-orang yang ingin menerima ilmu, tetapi tidak punya cukup uang untuk membeli buku.Bukankah hal ini menjadi dilema yang luar biasa, antara membajak atau tidak?
Namun, pada hakikatnya, pembajak tak sadar betul kerugian-kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu. Muncul istilah bahwa pembajakan buku merugikan negara, tetapi menguntungkan rakyat. Di satu sisi, pajak penghasilan yang diterima negara dari hasil penjualan buku berkurang. Di sisi lain, masyarakat dapat menikmati buku hasil pembajakan tersebut dengan harga yang relatif terjangkau. Penerbit pun merugi, terkait hilangnya pasar. Pihak yang paling merasa dirugikan dari pembajakan ini adalah si penulis buku.Karya hasil intelektualitas mereka tidak dihargai. Royalti penulis yang mereka dapatkan pun berkurang. Para intelektual dituntut untuk menghasilkan karya bagi Negeri. Seolah tak tahu berterima kasih, anak Negeri malah membajak buku dan meminimkan penghasilan penulis.
Sayangnya, tingkat perekonomian masyarakat Indonesia yang rendah memunculkan kecenderungan masyarakat untuk menikmati karya intelektual dengan cara yang salah. Pada hal tertulis dengan jelas pada UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 56 dituliskan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun. Sedangkan pidana dendanya maksimal Rp5 miliar dan minimal Rp150 juta.
Namun, nampaknya pemerintah masih kurang tegas dengan peraturan tersebut. Angka-angka tersebut seolah hanya sebatas ancaman belaka. Pada kenyataannya, buku-buku bajakan itu masih tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah yang tak terhitung. Masalah pembajakan buku ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Bagaimana pun juga, para penulis maupun perusahaan penerbit buku layak memperoleh penghargaan sepadan.
Ketegasan hukum pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Mengurangi pembajakan buku di Indonesia, yang notabene mayoritas penduduknya berada di bawah garis kemiskinan, dapat dilakukan dengan mengurangi beban pajak kertas dan tinta oleh pemerintah untuk menekan biaya percetakan. Pihak penerbit juga dapat berkontribusi dengan menggunakan kertas koran yang harganya relatif lebih murah untuk mencetak. Kedua hal ini dapat dilakukan untuk menghasilkan buku-buku dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, pandangan masyarakat terhadap pembajakan buku juga harus diubah. Pembajakan buku merupakan suatu pencurian terhadap karya dan hak orang lain. Adalah harapan kosong apabila pekerjaan rumah ini hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sinergi antara pemerintah, penerbit, dan masyarakat dibutuhkan untuk menumpas kasus ini. Pembajakan buku merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia.
Ironisnya, pembajakan buku justru kerap dilakukan oleh para akademisi. Kampus menjadi pusat beredarnya buku-buku hasil pembajakan. Tak hanya itu, banyak para penjual buku bajakan menggelar buku-buku dengan harga miring di kampus. Pada akhirnya, mental generasi penerus bangsa ini perlu dipertanyakan.
Tak dapat dimungkiri, sebagai mahasiswa, tawaran akan buku bajakan amatlah menarik. Apalagi harga buku pelajaran, khususnya impor, amatlah tinggi. Rasanya, buku bajakan menjadi sangat pas untuk kocek mahasiswa.
Menentang pembajakan buku juga menjadi tantangan bagi orang-orang yang ingin menerima ilmu, tetapi tidak punya cukup uang untuk membeli buku.Bukankah hal ini menjadi dilema yang luar biasa, antara membajak atau tidak?
Namun, pada hakikatnya, pembajak tak sadar betul kerugian-kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu. Muncul istilah bahwa pembajakan buku merugikan negara, tetapi menguntungkan rakyat. Di satu sisi, pajak penghasilan yang diterima negara dari hasil penjualan buku berkurang. Di sisi lain, masyarakat dapat menikmati buku hasil pembajakan tersebut dengan harga yang relatif terjangkau. Penerbit pun merugi, terkait hilangnya pasar. Pihak yang paling merasa dirugikan dari pembajakan ini adalah si penulis buku.Karya hasil intelektualitas mereka tidak dihargai. Royalti penulis yang mereka dapatkan pun berkurang. Para intelektual dituntut untuk menghasilkan karya bagi Negeri. Seolah tak tahu berterima kasih, anak Negeri malah membajak buku dan meminimkan penghasilan penulis.
Sayangnya, tingkat perekonomian masyarakat Indonesia yang rendah memunculkan kecenderungan masyarakat untuk menikmati karya intelektual dengan cara yang salah. Pada hal tertulis dengan jelas pada UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 56 dituliskan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun. Sedangkan pidana dendanya maksimal Rp5 miliar dan minimal Rp150 juta.
Namun, nampaknya pemerintah masih kurang tegas dengan peraturan tersebut. Angka-angka tersebut seolah hanya sebatas ancaman belaka. Pada kenyataannya, buku-buku bajakan itu masih tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah yang tak terhitung. Masalah pembajakan buku ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Bagaimana pun juga, para penulis maupun perusahaan penerbit buku layak memperoleh penghargaan sepadan.
Ketegasan hukum pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Mengurangi pembajakan buku di Indonesia, yang notabene mayoritas penduduknya berada di bawah garis kemiskinan, dapat dilakukan dengan mengurangi beban pajak kertas dan tinta oleh pemerintah untuk menekan biaya percetakan. Pihak penerbit juga dapat berkontribusi dengan menggunakan kertas koran yang harganya relatif lebih murah untuk mencetak. Kedua hal ini dapat dilakukan untuk menghasilkan buku-buku dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, pandangan masyarakat terhadap pembajakan buku juga harus diubah. Pembajakan buku merupakan suatu pencurian terhadap karya dan hak orang lain. Adalah harapan kosong apabila pekerjaan rumah ini hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sinergi antara pemerintah, penerbit, dan masyarakat dibutuhkan untuk menumpas kasus ini. Pembajakan buku merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia.
Saya sangat setuju dengan berita diatas dimana buku yang seharusnya sumber kita mendapat ilmu telah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti memfotocopynya. Sebenarnya tidak apa-apa untuk memfotocopynya jika tujuannya bukan untuk komersial melainkan untuk menyebarkan ilmu di dunia pendidikan dan kita juga harus mengingat jasa penulis yang telah susah payah menerbitkan buku agar membuat kita cerdas. Karena selain pasal diatas ada pasal lainnya yang menyangkut hak cipta seperti undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta "Pasal 112, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
Bersama, mari kita bangun bangsa yang mencintai penghargaan dan membenci
pembajakan.
Sumber :
http://wartakota.tribunnews.com
http://www.patenindonesia.co.id

