Rabu, 23 Maret 2016

Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Buku




WARTA KOTA, PALMERAH - Intelektualitas dimaling dengan harga miring.Tampaknya hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Membajak buku seolah tidak lagi menjadi suatu pelanggaran. Padahal, membajak buku merupakan salah satu bentuk pencurian karya intelektual orang lain.

Ironisnya, pembajakan buku justru kerap dilakukan oleh para akademisi. Kampus menjadi pusat beredarnya buku-buku hasil pembajakan. Tak hanya itu, banyak para penjual buku bajakan menggelar buku-buku dengan harga miring di kampus. Pada akhirnya, mental generasi penerus bangsa ini perlu dipertanyakan.

Tak dapat dimungkiri, sebagai mahasiswa, tawaran akan buku bajakan amatlah menarik. Apalagi harga buku pelajaran, khususnya impor, amatlah tinggi. Rasanya, buku bajakan menjadi sangat pas untuk kocek mahasiswa.

Menentang pembajakan buku juga menjadi tantangan bagi orang-orang yang ingin menerima ilmu, tetapi tidak punya cukup uang untuk membeli buku.Bukankah hal ini menjadi dilema yang luar biasa, antara membajak atau tidak?

Namun, pada hakikatnya, pembajak tak sadar betul kerugian-kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu. Muncul istilah bahwa pembajakan buku merugikan negara, tetapi menguntungkan rakyat. Di satu sisi, pajak penghasilan yang diterima negara dari hasil penjualan buku berkurang. Di sisi lain, masyarakat dapat menikmati buku hasil pembajakan tersebut dengan harga yang relatif terjangkau. Penerbit pun merugi, terkait hilangnya pasar. Pihak yang paling merasa dirugikan dari pembajakan ini adalah si penulis buku.Karya hasil intelektualitas mereka tidak dihargai. Royalti penulis yang mereka dapatkan pun berkurang. Para intelektual dituntut untuk menghasilkan karya bagi Negeri. Seolah tak tahu berterima kasih, anak Negeri malah membajak buku dan meminimkan penghasilan penulis.

Sayangnya, tingkat perekonomian masyarakat Indonesia yang rendah memunculkan kecenderungan masyarakat untuk menikmati karya intelektual dengan cara yang salah. Pada hal tertulis dengan jelas pada UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 56 dituliskan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun. Sedangkan pidana dendanya maksimal Rp5 miliar dan minimal Rp150 juta.

Namun, nampaknya pemerintah masih kurang tegas dengan peraturan tersebut. Angka-angka tersebut seolah hanya sebatas ancaman belaka. Pada kenyataannya, buku-buku bajakan itu masih tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah yang tak terhitung. Masalah pembajakan buku ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Bagaimana pun juga, para penulis maupun perusahaan penerbit buku layak memperoleh penghargaan sepadan.

Ketegasan hukum pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Mengurangi pembajakan buku di Indonesia, yang notabene mayoritas penduduknya berada di bawah garis kemiskinan, dapat dilakukan dengan mengurangi beban pajak kertas dan tinta oleh pemerintah untuk menekan biaya percetakan. Pihak penerbit juga dapat berkontribusi dengan menggunakan kertas koran yang harganya relatif lebih murah untuk mencetak. Kedua hal ini dapat dilakukan untuk menghasilkan buku-buku dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, pandangan masyarakat terhadap pembajakan buku juga harus diubah. Pembajakan buku merupakan suatu pencurian terhadap karya dan hak orang lain. Adalah harapan kosong apabila pekerjaan rumah ini hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sinergi antara pemerintah, penerbit, dan masyarakat dibutuhkan untuk menumpas kasus ini. Pembajakan buku merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia.

Saya sangat setuju dengan berita  diatas dimana buku yang seharusnya sumber kita mendapat ilmu telah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti memfotocopynya. Sebenarnya tidak apa-apa untuk memfotocopynya jika tujuannya bukan untuk komersial melainkan untuk menyebarkan ilmu di dunia pendidikan dan kita juga harus mengingat jasa penulis yang telah susah payah menerbitkan buku agar membuat kita cerdas. Karena selain pasal diatas ada pasal lainnya yang menyangkut hak cipta seperti undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta "Pasal 112, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)." Bersama, mari kita bangun bangsa yang mencintai penghargaan dan membenci pembajakan.

Sumber :
http://wartakota.tribunnews.com
http://www.patenindonesia.co.id



Pelanggaran Hal Cipta Operating System Pada Komputer/Laptop

Minat konsumen berburu laptop atau personal computer (PC) bermerk terkenal kian tinggi. Biasanya, mereka tergiur dengan promosi mendapatkan OS (operating system) asli. 

Tetapi hati-hati dan jangan percaya begitu saja. Sebab produsen laptop dan PC ternyata membiarkan produk mereka kosongan. Nah, di sinilah pembajak beraksi.

Menurut Direktur Penyidikan Ditjen HaKI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Fathlurahman, kurun 2011 sudah ada 32 aduan yang menyangkut soal HaKI, di antaranya menyangkut software. Ditjen HaKI juga mengakui bahwa ada mesin-mesin (hardware) komputer kosong yang kemudian diisi dengan software bajakan.

"Bagi mereka yang penting jual mesinnya, mau diisi apa ya terserah. Memang maunya diisi dengan software asli ya, tapi kan biasanya antara software dan hardware itu terpisah. Produsen hardware-nya sendiri ya mungkin cenderung 'EGP', yang penting produknya laku," kata Fathlurahman saat dihubungi wartawan, Selasa, (20/12/2011).

Hal ini banyak dipengaruhi berbagai hal, salah satunya persepsi harga software asli yang lebih mahal dibanding yang bajakan. Membandingkan software yang sebelumnya selalu berharga nol (dibajak) pada saat membeli PC dengan berapapun harga software asli yang ditambahkan selalu dianggap menambah biaya dan lebih mahal.

Cara menggunakan software ilegal ini biasanya dilakukan dengan membeli satu peranti lunak berlisensi yang kemudian diinstal ke beberapa komputer. Cara lain adalah dengan mengunduh program dari jaringan peer-to-peer (P2P). Peranti lunak ilegal yang paling banyak digunakan adalah software antivirus, program untuk kegiatan kantor seperti office dan software untuk olah foto dan desain grafis seperti Corel Draw dan Photoshop.

"Memang secara hukum, penjual tidak salah menjual laptop atau PC 'kosongan'. Kita tidak bisa menyalahkan mereka. Tapi secara tidak langsung sesungguhnya mereka sudah mendorong konsumen untuk mencari produk bajakan. Karena mereka tidak peduli produk mereka diisi OS bajakan atau tidak," beber Fathlurahman.

Tingginya aksi pembajakan ini setidaknya tergambarkan dari hasil penelitian Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang dikeluarkan pada Nopember 2011 lalu. Pembajakan software berada pada peringkat ke-2 (34,1 persen) setelah barang-barang dari kulit palsu (35 persen).

Belum lagi hasil penelitian Business Software Alliance (BSA). Data BSA menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-11 sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia pada 2010. Sebanyak 87 persen dari program yang diinstal pada komputer pribadi adalah produk tanpa lisensi dengan nilai software sebesar USD 1,32 miliar atau sekitar Rp 11,2 triliun.

Angka pembajakan itu lebih besar dibanding pada 2009 yang mencapai 86 persen dengan nilai USD 886 juta. BSA memperkirakan, penurunan 1% dari tingkat pembajakan di Indonesia akan memberikan dampak positif senilai USD 1,3 miliar terhadap industri secara keseluruhan.

"Sepuluh persen dari jumlah itu (Rp 1,1 triliun) adalah potensi pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Donny Alamsyah Sheyoputra, yang kini sudah mengundurkan diri dan mendirikan Sheyoputra Law Office.

Menanggapi maraknya pembajakan, Director of License Compliance Microsoft Indonesia, Sudimin Mina menceritakan pihaknya sangat kooperatif menekan angka pembajakan yang menyelundup dengan berbagai cara itu. Dia membenarkan bahwa pembajakan tidak mengenal laptop dan PC branded atau tidak.

"Kita yang harus waspada dan menghentikannya, ungkap Sudimin.

Sudimin mencontohkan bahwa ketika PC keluar dari pabrik, pihaknya telah melakukan agreement dengan produsen untuk menyediakan OS dengan harga yang super murah. Namun, pada praktiknya memang ada beberapa produsen laptop dan PC branded yang menyediakan produknya kosongan tanpa diinstal OS. Hal itu mereka lakukan agar bisa menekan harga produk.

"Padahal kalau saja mereka (para produsen PC/laptop) menyediakan produk yang asli, dan memberikan edukasi kepada konsumen, tentunya itu bisa menjadi tambahan profit bagi para produsen tersebut. Dan konsumen juga bisa lebih aman dan memperoleh produk yang terbaik bagi mereka," beber Sudimin.

Menurut ulasan diatas sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya yaitu pada tahun 2002, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.

Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah.
Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.

Saya sendiri masih mengakui saat ini masih memakai software bajakan atau pirated. Perbuatan saya tersebut masih sangat disesalkan dan tidak patut untuk dicontoh. Tetapi karena tuntutan pendidikan saya melakukannya dan ketika saya sudah dapat memiliki penghasilan sendiri saya akan membeli software yang asli. Semoga kita semua dapat menghargai pencipta dan karyanya sehingga tidak ada lagi pembajakan.

Sumber :
http://demariyu.blogspot.co.id
https://fadly16.wordpress.com