Jumat, 13 Mei 2016

Nama Berujung Merana

     Hahahaha judul yang tersirat begitu saja dalam pikiran saya ketika akan menulis tulisan ini. Tetapi memang ada hubungannya antara judul yang ada dengan tulisan ini. Banyak orang meremehkan sebuah nama sampai-sampai ada perumpamaan "apalah arti sebuah nama", eitss tapi kalo gara-gara nama bisa merana mungkin kita sebaiknya berhati-hati dalam pemberian nama pada produk, toko, atau apapun usaha kita. Seperti berita berikut ini:

Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.

Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.


Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.

     Berbagai macam kasus terjadi berkaitan dengan nama seperti berita diatas, dan setiap nama tersebut dilindungi oleh hak merek pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Oleh karena itu saya menyarankan mulai dari sekarang jangan merehmehkan tentang urusan nama karena sekarang nama sudah dilindungi hukum.

Sumber:
http://news.detik.com
http://startuphki.com

3 Strip Logo Yang Menuai Kontroversi

     Dari judul diatas anda pasti sudah tau merek apa yang saya maksud, ya benar itu adalah ADIDAS. Adidas adalah perusahaan yang bergerak pada bidang olahraga yang sudah sangat terkenal di seluruh dunia, dan dengan logo hasnya yaitu 3 strip logo atau logo 3 garis anda pasti akan langsung mengetahui bahwa produk tersebut bermerek adidas. Sudah tidak dipungkiri merek adidas sudah menjadi kebanggan tersendiri bagi pemakainya sehingga tak sedikit orang yang rela mendapatkannya walaupun dengan cara yang tidak resmi atau dengan membeli barang palsunya.
     Dipasaran saat ini sudah banyak barang palsu dengan merek adidas, dan banyak orang juga yang membelinya. Mereka yang membeli barang tersebut biasanya tidak memikirkan kualitas dan orisinalitas yang penting murah tapi terlihat keren. Oleh karena itu banyak sekali orang yang memakainya sampai-sampai pihak adidas sendiri mengajukan ke jalur hukum untuk kasus tersebut. Seperti kutipan berita berikut ini:


Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.

     Saya setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak adidas, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi adidas itu sendiri. Disini saya membela adidas karena memang mereka benar karena merek mereka sendiri sudah terdaftar dari dulu seperti yang dituliskan di berita. Dan bagi pelanggarya dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang yang terdapat pada berita yatu Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu kita sebagai pengguna mulailah menghargai setiap produk yang telah di patenkan karena membuat karya seni seperti logo itu sulit apalagi yang sudah terkenal seperti adidas.

Sumber:
http://finance.detik.com