Senin, 07 Mei 2018

History of Brain Techno

Hello come back again with me, now i would tell about logo on up right side of this blog header. That’s a logo of PT Brain Techno, actually it’s not a real company, it’s just a group of 6 people from Gunadarma University on Industrial Engineering Faculty. Brain Techno was born since 2016 on my 2nd grade at college. There’s a subject called Praktikum Teknik Industri (PTI) that will continue till 3 years, so we must make a team to clear the subject. Every task relate between PTI 1 until PTI 4, so we will be in the same team for 3 years and that team name is Brain Techno.

By The Way Brain Techno already change it’s logo 3 times, i will put the logo below, and FYI i’m that who create the logo. I think it’s got better hahaha, because i’m still learning potoshop when the first and second logo created, althought i’m still not good either now. 

 First Logo
Second Logo
Third Logo

Brain Techno Member
Now i will introduce the member of Brain Techno from the left to the right. The first one that’s me hahahaha look so fat T_T, i have a position as Director, it’s the highest position in the company, why me? Because i have leader aura hahaha just kidding :p. Next to the second one is Sarah. I’m forget what her position, if i’m not wrong her position is Quality Control Manager, she is the smartest member on Brain Techno and the brain on Brain Techno while we just a techno hahaha :p. The third one is Yogi, his position is Production Manager, he has skill to design using AutoCad, SolidWork and many more. The fourth one is Gelsi, her position is Secretary, she has communication skill and guts to ask our senior if no one of us understand the task. The fifth one is Ihsan, his position is Warehouse Manager, he has drawing skill and could write on microsoft word fast and neat. The last one is Indra, his position is Human Resources Development Manager, he has good skill in use of tools so we have no problem when we have task that to make mockup and he has experience because he is older than us. Ok that’s all for now, i think i will describe them one by one later, oh yes i’m almot forget actually Brain Techno was born with fifth member it’s become six because Indra come at 3rd grade, because of some reason he join to Brain Techno. Oh and one think if you ask “what is my skill?” hahaha if i must say it’s just luck and never end of pray, so Brain Techno could be the best team in our class. Thanks :D.

Senin, 30 April 2018

REASON


Ok hello everybody, now i would like to tell about my story, before we start i would to say sorry for my bad english,, still learning :p. Ok let we get start. I want to tell this because many of my friend ask me, why i am so often go to campus even there are no subject on that day, so i tell them to get daily money from my parent and get wifi connection to download some film there. Actually that’s not my reason, that’s just an excuse from me because i don’t want them to know what i actually do, but now i would tell the truth. When you ask, “why you would tell it?,why now?. why not earlier?”, it’s because i just want to express my feeling but i don’t have a courage to tell anybody even my best friend, and why now? Because i think it’s the time to tell it before we graduate from college.

Ok back to the topic, there are 2 reason why i often come to campus lately. The first reason is, i just feel not so comfort at home lately. There’s too many family problem here, i can’t tell what’s the problem is because it’s too private. FYI i’m so close with my mother and brother, so when there’s a problem i feel what they feel too, i just can’t do nothing so i run away and try don’t want to know the problem. Where i run away?  Of course my campus. “YOU COWARD”, yeah i’m just a coward child that too afraid to face the truth, even i already 22 years old this year but i don’t know my feeling still not so strong like the other. I easily cry if there a moment that i could’t accept, yes and i’m a crybaby too, but i am good to cover my expression to always smilling to the other even i’m not feeling well. So my friend just know i’m a boy that like to smile, and i like to make them happy.

The second reason is,,, ohh i am too shy to tell this, but i have to tell because i can’t hold it anymore. Ok the second reason is, i think i fall in love with someone at my campus. Yes you right i always go to campus often because i want to see her more often. FYI i just have 2 days a week to get my subject at college, so the remaining day i just go to campus and hope i could see her. I don’t know i’m happy just to know she is fine. “Why don’t you express your feeling to her?” as you know i’m a coward so i don’t have a courage to do that, and i don’t have any experience with girl. “Whaaaat, you already 22nd and don’t have experience with girl?!!”  yeah,, yeah,, yeah,, i know that, it’s a long story if i want to tell the reason why i don’t have experience with girl, but i think i will tell it someday. Back to the topic, i have this feeling to this girl when it reach 3rd grade at college. I can’t tell her name for now, if you ask “Do you have a contact of her?” yes i have. I could just chat her if i want to more close to her but once more i don’t have a courage, i’m just happy to see her smile, to see her laugh, to see her fine, to know that she is alright. So what i do now is to pray for her healthy, happiness, and her success in her study. Ok i think that’s enough for today, maybe when the time come, i would tell who she is. Thanks :).


PS : If any my friend read this please don’t share it to anyone, just ask me first,, Thanks.

Sabtu, 04 November 2017

Penerapan ISO 9001:2000 Sebagai Standar Teknik dan Manajemen

Ok selamat pagi, sudah setahun rasanya tidak menulis disini lagi. Saat ini saya berkesempatan menulis disini lagi mengenai Penerapan ISO 9001:2000 Sebagai Standar Teknik dan Manajemen. Hal ini penting dibahas karena suatu standar mutu wajib diterapkan pada suatu perusahaan agar kualitas dari perusahaan tersebut tetap terjaga baik dari segi produksi maupun segi manajemennya. Sebelum membahas contoh kasus akan saya jelaskan sedikit mengenai ISO 9001:2000, dimana ISO 9001:2000 adalah persyaratan sistem manajemen mutu yang berisi persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang sesuai. Model proses dari ISO 9001 : 2000 terdiri dari lima bagian utama yang menjabarkan sistem manajemen organisasi, sebagai berikut : (Vincent Gaspersz, 2001, hal 2 )
1. Sistem manajemen kualitas (Bagian 4 dari ISO 9001 : 2000)
2. Tanggung jawab manajemen (Bagian 5 dari ISO 9001 : 2000)
3. Manajemen sumber daya (Bagian 6 dari ISO 9001 : 2000)
4. Realisasi produk (Bagian 7 dari ISO 9001 : 2000)
5. Analisis, pengukuran dan peningkatan (Bagian 8 dari ISO 9001 : 2000)

Setelah mengetahui apa itu ISO 9001:2000 sekarang saatnya kita lihat penerapannya dalam suatu perusahaan yaitu PT. MERTEX INDONESIA yang dikutip dari artikel yang dapat diunduh disini. Berdasarkan artikel tersebut PT. MERTEX INDONESIA adalah salah satu perusahaan yang menyadari akan pentingnya sertifikasi tersebut, sehingga pada tahun 2003 secara resmi PT MERTEX INDONESIA mendapatkan sertifikat ISO Seri 9001:2000. Sertifikat standard ISO Seri 9001:2000 ini tidak kekal, suatu saat bisa dicabut. Jika data audit internal yang dilakukan oleh suatu badan audit perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang terdapat dalam elemen-elemen ISO Seri 9000 maka sertifikatnya akan dicabut.

Setelah dilakukan analisa kepada PT. MERTEX INDONESIA menggunakan metode yang ada terdapat 3 kategori dalam perusahaan tersebut dimana jika nilai >80% termasuk kategori baik, jika nilai 70% - 80% termasuk kategori cukup baik dan <70% termasuk kategori kurang baik. Berdasarkan hasil yang didapat dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Dari analisis sistem manajemen mutu di dapat indikator-indikator penyebab menurut ISO 9001:2000 yang harus dilakukan perbaikan oleh PT. MERTEX INDONESIA pada 4 klausul persyaratan ISO 9001:2000 adalah antara lain :
1) Pengendalian Dokumen (69.18%)
2) Validasi Proses (60.86%)
3) Tindakan Korektif (69.37%)
4) Tindakan Preventif (69.03%)

Jadi berdasarkan artikel tersebut terdapat 4 klausul yang masih masuk dalam kategori kurang baik dalam persyaratan ISO 9001:2000. Oleh karena itu dibutuhkan tindakan perbaikan agar tingkat persentase yang didapat dapat mencapai standar minimum ISO 9001:2000. Ok sepertinya cukup pembahasan mengenai ISO 9001:2000 dalam penerapannya, untuk mengetahhui isi keseluruhan artikel dapat diunduh pada link yang sudah saya berikan diatas. Terima Kasih banyak.

Sumber:
https://www.neliti.com/publications/133671/analisis-sistem-manajemen-mutu-dalam-upaya-mempertahankan-iso-9001-2000-studi-ka

Jumat, 13 Mei 2016

Nama Berujung Merana

     Hahahaha judul yang tersirat begitu saja dalam pikiran saya ketika akan menulis tulisan ini. Tetapi memang ada hubungannya antara judul yang ada dengan tulisan ini. Banyak orang meremehkan sebuah nama sampai-sampai ada perumpamaan "apalah arti sebuah nama", eitss tapi kalo gara-gara nama bisa merana mungkin kita sebaiknya berhati-hati dalam pemberian nama pada produk, toko, atau apapun usaha kita. Seperti berita berikut ini:

Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.

Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.


Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.

     Berbagai macam kasus terjadi berkaitan dengan nama seperti berita diatas, dan setiap nama tersebut dilindungi oleh hak merek pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Oleh karena itu saya menyarankan mulai dari sekarang jangan merehmehkan tentang urusan nama karena sekarang nama sudah dilindungi hukum.

Sumber:
http://news.detik.com
http://startuphki.com

3 Strip Logo Yang Menuai Kontroversi

     Dari judul diatas anda pasti sudah tau merek apa yang saya maksud, ya benar itu adalah ADIDAS. Adidas adalah perusahaan yang bergerak pada bidang olahraga yang sudah sangat terkenal di seluruh dunia, dan dengan logo hasnya yaitu 3 strip logo atau logo 3 garis anda pasti akan langsung mengetahui bahwa produk tersebut bermerek adidas. Sudah tidak dipungkiri merek adidas sudah menjadi kebanggan tersendiri bagi pemakainya sehingga tak sedikit orang yang rela mendapatkannya walaupun dengan cara yang tidak resmi atau dengan membeli barang palsunya.
     Dipasaran saat ini sudah banyak barang palsu dengan merek adidas, dan banyak orang juga yang membelinya. Mereka yang membeli barang tersebut biasanya tidak memikirkan kualitas dan orisinalitas yang penting murah tapi terlihat keren. Oleh karena itu banyak sekali orang yang memakainya sampai-sampai pihak adidas sendiri mengajukan ke jalur hukum untuk kasus tersebut. Seperti kutipan berita berikut ini:


Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.

     Saya setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak adidas, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi adidas itu sendiri. Disini saya membela adidas karena memang mereka benar karena merek mereka sendiri sudah terdaftar dari dulu seperti yang dituliskan di berita. Dan bagi pelanggarya dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang yang terdapat pada berita yatu Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu kita sebagai pengguna mulailah menghargai setiap produk yang telah di patenkan karena membuat karya seni seperti logo itu sulit apalagi yang sudah terkenal seperti adidas.

Sumber:
http://finance.detik.com

Kamis, 21 April 2016

Game Game Yang Terjangkit Kasus Hak Paten

Pelanggaran hak paten di China mungkin bukan hal baru lagi. Pasalnya, sejumlah kasus mulai dari terkecil, hingga terbesar yang terang-terangan menggunakan / menjiplak originalitas sebuah game pernah dilaporkan.

Lagi, kabar terbaru kali ini datang dari pengadilan Guangzhou. Dalam laporan terbaru yang dilansir situs 2p.com, Blizzard dan NetEast menggugat sebuah game China berjudul Everyone WarCraft: War of Draenor. Hasil putusan dari kasus ini telah menetapkan bahwa game tersebut harus segera menutup layanannya.



Everyone WarCraft: War of Draenor merupakan sebuah game card RPG turn-based yang mengambil setting latar belakang World of Warcraft. Tidak hanya judul yang mengacu pada ekpsansi terbaru game populer Blizzard itu, sejumlah karakter populer dalam game ini juga digunakan seperti Arthas, Thrall, Jaina, dan Sylvanas.

Banyak sekali kasus pelanggaran hak paten pada sebuah game dimana pada kasus diatas telah dibuatnya sebuah game dengan latar belakang yang sama bahkan dengan nama yang sama pula tanpa mngantongi izin dari pihak developer. Selain berita diatas ada juga berita mengenai pembatalannya pengeluaran game unravel karena nama game yang akan dikeluarkannya tersebut hampir sama dengan nama game yang sebelumnya telah ada dan telah dipatenkan dengan nama Beary's Unravel Game. Seperti yang dituliskan oleh metronews.com 

Untuk hukumnya sendiri pihak yang telah lebih dahulu telah mematenkan karyanya memang berhak unruk menuntut pihak lainnya yang dengan sengaja meniru hasil karyanya tanpa ada izin dan kerjasama, sehingga pada kasus pertama yang dialami oleh pihak developer game warcraft memang harus ditindak lanjuti. Sedangkan untuk kasus yang kedua yaitu pihak Electonics Arts (EA) yang batal mempublikasikan gamenya yang berjudul Unravel belum dapat dituntut, karena pihak EA sendiri belum mempublikasikannya secara komersial dan bisa saja mengganti namanya ketika akan dipublikasikan di kemudian hari atau bahkan tidak dikeluarkan sama sekali.

Sumber :
http://teknologi.metrotvnews.com
http://www.imogame.com

Digugatnya Microsoft Karena Melanggar Hak Paten

Surfcast adalah sebuah perusahaan pengembang OS yang berbasis di Portland baru-baru ini telah melayangkan keluhannya ke Pengadilan Distrik AS. Pihak Surfcast mengklaim Microsoft telah melanggar salah satu patennya dengan menanamkan konten Live Tiles pada sistem operasi Windows 8 dan Windows Phone 8.

Melalui gugatan yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2012 disebutkan bahwa Microsoft sudah melanggar salah satu dari empat Patent dimiliki Surfcast yaitu (No 6.724.403) ”Membahas tentang skema rincian Grid and Tile User Interface”, yang mana paten ini sudah diajukan sejak Oktober 2000 dan diterbitkan pada bulan April 2004. Pada Dokumen tersebut juga mencakup penggunaan metode dalam menyajikan informasi dari berbagai sumber, pada tampilan perangkat terkait dengan antarmuka bentuk ubin kotak yang dapat secara independen mengupdate isi konten.

Hal tersebut sangat kental dengan konten Live Tiles besutan Windows 8. Surfcast juga menyatakan bahwa pihak Microsoft juga sudah mengetahui Paten ini sejak awal 2009, kemudian pihak raksasa perangkat lunak ini mengajukan paten mereka sendiri (No 7.933.632) “membahas tentang  Live Tiles pada mobile”.

Live Tile besutan Windows 8 disini berbeda dengan ikon biasa, dimana konten ini mampu menyuguhkan tampilan baru lebih hidup dan segar dalam menyampaikan update informasi secara real time berdasarkan situs terkait.

Jika kita telusuri sebenarnya Paten ini sudah dilanggar sejak peluncuran produk Windows Phone 7, namun sepertinya pihak Surfcast menunggu momen yang tepat agar kasus mereka serta tuntutan diajukan bisa lebih kuat. Dalam keluhannya mereka juga menuduh Microsoft memberikan dorongan kepada mitra pengembang lain, untuk melanggar hak Paten dalam membangun aplikasi yang berjalan pada antar muka Windows 8.

Melalui tuntutannya Surfcast meminta pihak Microsoft membayar ganti rugi atas segala pelanggaran Paten dan menutupi biaya hukum. Menurut Informasi hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Microsoft terkait tuntutan ini.


Di Indonesia sendiri telah dijelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten menurut UU Paten 2001. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka suatu invensi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal HaKI di dalam Hak Paten menganut sistem first to file, file first to protect yang artinya siapa yang mendaftar duluan, maka hak dia yang akan dilindungi. UU Paten 2001 hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik Paten yang telah mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap paten, UU Paten 2001 memberikan hak kepada pemilik paten untuk mengajukan pengaduan dan/atau gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten baik pelanggaran pidana dan/atau perdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik paten yang haknya dilanggar, dapat melalui proses pidana dengan mengajukan pengaduan kepada pihak Kepolisian/PPNS, maupun melakukan proses perdata dengan mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran paten kepada Pengadilan Niaga. Selain itu pelanggaran yang dituntut secara perdata dapat diselesaikan dengan 2 alternatif yaitu: dengan alternatif penyelesaian sengketa dan melalui Pengadilan Niaga. 

Menurut saya jika menganut undang-undang di Indonesia berarti pihak surfcast memang berhak menuntut microsoft jika memang terindikasi bahwa microsoft dengan sengaja maupun tidak sengaja membuat live tiles pada windows 8 berdasarkan "grid and tile interface" yang telah dipatenkan terlebih dahulu oleh pihak surfcast, tetapi hasil ini semua kembali ke pihak masing-masing apakah diselesaikan dengan jalur kekeluargaan atau jalur hukum.

Sumber :
http://www.gamexeon.com
https://library.pancabudi.ac.id