Jumat, 13 Mei 2016

3 Strip Logo Yang Menuai Kontroversi

     Dari judul diatas anda pasti sudah tau merek apa yang saya maksud, ya benar itu adalah ADIDAS. Adidas adalah perusahaan yang bergerak pada bidang olahraga yang sudah sangat terkenal di seluruh dunia, dan dengan logo hasnya yaitu 3 strip logo atau logo 3 garis anda pasti akan langsung mengetahui bahwa produk tersebut bermerek adidas. Sudah tidak dipungkiri merek adidas sudah menjadi kebanggan tersendiri bagi pemakainya sehingga tak sedikit orang yang rela mendapatkannya walaupun dengan cara yang tidak resmi atau dengan membeli barang palsunya.
     Dipasaran saat ini sudah banyak barang palsu dengan merek adidas, dan banyak orang juga yang membelinya. Mereka yang membeli barang tersebut biasanya tidak memikirkan kualitas dan orisinalitas yang penting murah tapi terlihat keren. Oleh karena itu banyak sekali orang yang memakainya sampai-sampai pihak adidas sendiri mengajukan ke jalur hukum untuk kasus tersebut. Seperti kutipan berita berikut ini:


Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.

     Saya setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak adidas, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi adidas itu sendiri. Disini saya membela adidas karena memang mereka benar karena merek mereka sendiri sudah terdaftar dari dulu seperti yang dituliskan di berita. Dan bagi pelanggarya dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang yang terdapat pada berita yatu Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu kita sebagai pengguna mulailah menghargai setiap produk yang telah di patenkan karena membuat karya seni seperti logo itu sulit apalagi yang sudah terkenal seperti adidas.

Sumber:
http://finance.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar