Hahahaha judul yang tersirat begitu saja dalam pikiran saya ketika akan menulis tulisan ini. Tetapi memang ada hubungannya antara judul yang ada dengan tulisan ini. Banyak orang meremehkan sebuah nama sampai-sampai ada perumpamaan "apalah arti sebuah nama", eitss tapi kalo gara-gara nama bisa merana mungkin kita sebaiknya berhati-hati dalam pemberian nama pada produk, toko, atau apapun usaha kita. Seperti berita berikut ini:
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore
Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC
Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki
oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore'
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan
dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
Berbagai macam kasus terjadi berkaitan dengan nama seperti berita diatas, dan setiap nama tersebut dilindungi oleh hak merek pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Oleh karena itu saya menyarankan mulai dari sekarang jangan merehmehkan tentang urusan nama karena sekarang nama sudah dilindungi hukum.
Sumber:
http://news.detik.com
http://startuphki.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar