Kamis, 02 Juli 2015

Softskill "Politik Nasional"



Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, dan Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen Nasional

Penyusunan Politik Strategi Nasional 

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Stratifikasi Politik Nasional 

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 

  1. Tingkat penentu kebijakan puncak; Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara. 
  2. Tingkat kebijakan umum; Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. 
  3. Tingkat penentu kebijakan khusus; Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya. 
  4. Tingkat penentu kebijakan teknis; Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. 
  5. Tingkat penentu kebijakan di daerah; Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen Nasional 

Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.

Sumber : Calamu.blogspot.com

**********************************************************************************

 Dana Aspirasi Anggota Dewan Mencapai 20 Milyar


          Dana aspirasi untuk anggota dewan sedang panas-panasnya didengar oleh kita, baik itu di media elektronik maupun media cetak. Banyak pihak yang menolak adanya dana aspirasi tersebut yang besarnya kira-kira 15 milyar sampai 20 milyar. Seperti yang disampaikana oleh Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati ,” dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi yang diusulkan Rp 20 miliar per tahun untuk setiap anggota DPR disalurkan melalui partai politik. Apa alasannya?”
Menurut Mada, jika dana aspirasi yang totalnya mencapai Rp 11,2 triliun per tahun disalurkan melalui anggota DPR, efeknya akan memunculkan fenomena personalisasi politik. Artinya, setiap kebijakan politik yang akan berdampak pada masyarakat, akan sangat ditentukan oleh masing-masing personal anggota Dewan penerima dana aspirasi tersebut. (Dilansir dari www.kompas.com)
Tetapi ada juga yang mendukung adanya dana tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR, Bambang Wuryanto, "PDIP dukung pemerintah, rapat-rapatnya dengan pemerintah. Kalau pemerintah sepakat kita pasti sepakat. Apakah pemerintah sepakat atau tidak, ya pasti sepakat karena sudah masuk undang-undang,"
Bambang menyatakan dana aspirasi itu untuk menjaga kewibawaan para wakil rakyat di masing-masing daerah pemilihannya (dapil). Jika wakil rakyat tak punya dana, maka saat itu pula rakyat kecewa karena janji-janji kampanye tak terealisasi. Menurutnya, wakil rakyat yang gemar menemui rakyat akan sepakat dengan usulan dana aspirasi. Sementara yang menolak dana aspirasi adalah jenis anggota DPR yang tak suka turun ke bawah. Di sisi lain, Bambang menilai dana aspirasi nilainya tak begitu besar jika disebar ke seluruh dapil. Akan tetapi, dengan berbangga hati Bambang siap menerimanya. "Walau angkanya gede, kecil itu. Misalnya saya (mewakili) 4 kabupaten, jadi Rp 5 miliar satu desa. Jadi secara subyektif, saya menerima. Karena saya sering turun kelapangan," pungkasnya. ( Dilansir dari www.merdeka.com)
Menurut opini saya sendiri, untuk apa diturunkan dana aspirasi? Kenyataannya adalah jarang bahkan hampir tidak ada anggota dewan yang mau bersusah payah turun langsung menemui rakyat untuk memenuhi permintaan rakyat. Setidaknya pasti ada dana yang tidak turun kerakyat seutuhnya, dan rakyat hanya diberikan sebagian kecil dari dana aspirasi tersebut. Ini hanya opini saya semata, saya memang saat ini sangat tidak bisa mempercayai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan. Tetapi jika mereka dapat benar-benar memenuhi keinginan rakyat, kenapa tidak? Saya sendiri hanya bisa berpendapat sebagai bagian dari rakyat Indonesia juga.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar